Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Pengujian Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Laboratorium konstruksi merupakan salah satu bagian dari organisasiyang perannya sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjamin mutu yang diharapkan dapat mendukung tersedianya infrastuktur di daerah yang terjamin mutunya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam Kabupaten Kaur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
110 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Pengujian Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 796

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.71 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar