Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Pengujian Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Laboratorium konstruksi merupakan salah satu bagian dari organisasiyang perannya sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjamin mutu yang diharapkan dapat mendukung tersedianya infrastuktur di daerah yang terjamin mutunya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam Kabupaten Kaur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 110 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.