Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Masukan Ta 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK
- Bahwa untuk tertib administrasi guna menjamin kelancaran pelaksanaan APBD maupun operasional, untuk menjamin keseragaman biaya dalam penyusunan anggaran dan efisiensi dalam pelaksanaannya, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur
- 1. UU No. 9 Tahun 1967’ 2. UU No. 3 Tahun 2003 3. UU No. 17 Tahun 2003 4. UU No. 1 Tahun 2004 5. UU No. 15 Tahun 2004 6. UU No. 33 Tahun 2004 7. UU No. 23 Tahun 2014 8. PP No. 20 Tahun 2001 9. PP No. 57 Tahun 2005 10. PP No. 58 Tahun 2005 11. PP No. 71 Tahun 2010 12. Pepres No. 54 Tahuhn 2010 13. Permendagri No. 13 Tahun 2006 14. Permendagri No. 32 Tahun 2011 15. Permendagri No. 64 Tahun 2013 16. Permendagri No. 33 Tahun 2019 17. Permenkeu No. 78/PMK.02/2019 18. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 5 Tahun 2015 19. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016
- Standar Biaya Masukan di Kabupaten Kaur merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kaur
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kaur |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kaur) |
Nomor | 115 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Standar Biaya Masukan Ta 2020 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 115 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.