Peraturan Bupati Kaur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019
- Peraturan Daerah Kab Kaur Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab Kaur Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Kaur Nomor 10 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 104 Tahun 2019
Batas maksimal jumlah surat permintaan pembayaran UP Batas maksimal jumlah surat permintaan pembayaran ganti UP Batas maksimal pengajuan surat permintaan pembayaran TUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Batasan Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.