Peraturan Bupati Kaur Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Mekanisme Pemanfaatan, Rumah Sakit/Balai Non BLU/Non BLUD Dana hasil pembayaran klaim, bagi Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD, pengelolaan dan pemanfaatannya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/V/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 86 Tahun 2019
Pengelolaan dana pemanfaatan dana jasa pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan status fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.