Peraturan Bupati Kaur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Minum Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213), Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan perencanaan 5 (lima) Tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Kaur Nomor 14 Tahun 2016
UPTD PAM menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada RPJMD dan Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.