Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 69 Tahun 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kayong Utara
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005
- Kepka BKN Nomor 13 Tahun 2002
- Kepsa Menpan dan Mendagri masing-masing Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan 17 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 02 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 69 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Tugas BAPERJAKAT;
Susunan dan Tugas Keanggotaan;
Persidangan;
Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.