Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Kedududkan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
Tugas Pokok dan Fungsi;
Tata Kerja;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.