Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi dan tertib pelaksanaan perjalanan dinas bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu menata kembali tata cara pelaksanaan perjalanan dinas;
- bahwa Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu ganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Prinsip Perjalanan Dinas;
Ruang Lingkungan Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
Biaya Perjalanan Dinas;
Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Penerbitan SPT dan SPPD;
Pertanggungjawaban;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.