Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Kelas Model
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyediakan dan memenuhi akses pendidikan bagi peserta didik yang memiliki minat, bakat dan/atau potensi kecerdasan istimewa agar memperoleh pelayanan pendidikan yang layak dan bermutu. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 ,
- Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Persyaratan, Tahapan Penerimaan Calon Peserta Diklat Kelas Model, Hak dan Kewajiban, Pelaksanaan Pendidikan Program Kelas Model, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.