Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan di Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi RKPD, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
16 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2017

Berlaku Tanggal
09 Juni 2017

Sumber
BD.2017/NO.16, TBD NO.16, LL KAB. KAYONG UTARA: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar