Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Roadmap Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Kayong Utara Tahun 2017-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menentukan Program Pendidikan Dasar yang terukur melalui pencapaian kapasitas Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten Kayong Utara serta adanya pengakuan Bantuan Hibah Uni Eropa melalui Asian Development Bank (ADB) maka perlu menyusun Roadmap Peningkatan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar. Roadmap Peningkatan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar menunjukan capaian SPM Pendidikan Dasar yang menjadi dokumen yang sah yang juga dapat digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.