Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Batas Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Dengan Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Podorukun Kecamatan Seponti, dan Desa Banyu Bang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Wonorejo Kecamatan Seponti dengan Desa Seponti Jaya, Desa Telaga Arum, Desa Podorukun Kecamatan Seponti, dan Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 33 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015
BATAS DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SEPONTI JAYA, DESA TELAGA ARUM, DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI, DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.