Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Batas Desa Podorukun Kecamatan Seponti Dengan Desa Wonorejo Kecamatan Seponti, Desa Mas Bangun dan Desa Banyu Bang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Podorukun Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Podorukun Kecamatan Seponti dengan Desa Wonorejo Kecamatan Seponti, Desa Mas Bangun, dan Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2015,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2016,
  8. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015

BATAS DESA PODORUKUN KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO KECAMATAN SEPONTI, DESA MAS BANGUN DAN DESA BANYU BANG KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
34 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Batas Desa Podorukun Kecamatan Seponti Dengan Desa Wonorejo Kecamatan Seponti, Desa Mas Bangun dan Desa Banyu Bang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017

Berlaku Tanggal
20 Desember 2017

Sumber
BD.2017/NO.34, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (173.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar