Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Batas Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Dengan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti, Desa Batu Barat, dan Desa Sungai Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti dengan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti, Desa Batu Barat, dan Desa Sungai Mata – Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015
BATAS DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI, DESA BATU BARAT, DAN DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.