Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menata kembali tugas dan fungsi jabatan perangkat daerah;
- bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas dan fungsi setiap jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan perlu disusun uraian tugas dan fungsinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tugas dan Fungsi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.