Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, motivasi kerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016,
  7. Peraturan Bupati Kayong Utara No.11 Tahun 2018,
  8. Peraturan Bupati Kayong Utara No.8 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Prinsip Pemberian TPP;
Perhitungan Penetapan, Pemberian, Pengurangan dan Penilaian Besaran TPP;
Pembayaran TPP;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
18 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2020

Berlaku Tanggal
24 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.21, LL Kab. Kayong Utara : 55 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (849.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar