Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan evaluasi dan analisis terhadap kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas di wilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu melakukan penataan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja pada Pusat Kesehatan Masyarakat di daerah;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009, Uu No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
- PermenKes No.43 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kayong Utara No.12 Tahun 2016.,
- Peraturan Bupati Kayong Utara No.8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.