Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

ABSTRAK

  • Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi jabatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendes, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi No.23 Tahun 2016, Permen Ketenagakerjaan No.29 Tahun 2016, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Kayong Utara
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kayong Utara)
Nomor46 Tahun 2020
Tahun2020
TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tanggal Ditetapkan21 September 2020
Tanggal Diundangkan21 September 2020
Berlaku Tanggal21 September 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar