Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu dilakukan pengawasan;
  2. bahwa untuk kelancaran dan kesamaan tata cara pelaksanaan pengawasan, perlu menyusun pedoman umum pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2007,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
53 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Umum Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/NO.56, LL Kab. Kayong Utara : 61 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (491.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar