Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah agar terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 54 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Sasaran;
Tujuan dan Asas;
Etika Dalam PDTT;
Pelaksanaan PDTT;
Program Kerja dan Teknik Pemeriksaan;
Pemberkasan;
Pemantauan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.