Peraturan Bupati Kebumen Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu menyusun Standar Pelayanan Minimal;
- bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah, kepala daerah menetapkan standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah dengan peraturan kepala daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
- Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Permbun Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Jenis Pelayanan;
Standar Pelayanan Minimal;
Pengorganisasian;
Pelaksaan;
Pembiayaan;
Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.