Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dapat berjalan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu mengatur pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Tata Cara PPDB;
Perpindahan Peserta Didik;
Biaya;
Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan;
Larangan dan Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.