Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  2. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DpMpTSp Nomor 503/OO15l418.27 l2ot7 tanggal 4 Januari 2017 perihal Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang pTSp dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Teknis dan Tim Pembina Penzinan dan Berita Acara Rapat Koordinasi Membahas Pen5rusunan Peraturan Bupati tentang PTSP dan SK Bupati tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Penzinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Nomor 5O3/OO9O I 418.27 l20l7 tanggal 1 1 Januari 20tT;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20OZ tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 200g tentang Keterbukaan Informasi publik (kmbaral Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g46)
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20Og tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g66)
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20Og tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  7. Undang-Undang Nomor 12 Ta_hun 20II tentang Pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor g2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s23al
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244) sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang_ Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tan:rbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861)
  13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang penanaman Modal
  14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l4 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu
  15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  17. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 14 Tahun 20O9 tentang Sistem pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman darr Tatacara lzin Prinsip Penanaman Modal
  19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanarnan Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
  20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda-l Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147)
  22. Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraial T
    gas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 47)

Berisi tentang Asas, tujuan dan ruang lingkup PTSP, Penyelenggaraan PTSP, Standar PTSP, Pembinaan dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2017

Berlaku Tanggal
12 Januari 2017

Sumber
BD No 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar