Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 serta Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi tanggal 5 April 2016 Nomor 065/116/418.33/2016 perihal laporan Hasil Rapat Koordinasi Bidang Ketatalaksanaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan Berita Acara tanggal 28 November 2016 Nomor 065/3298/ 418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai, Pejabat dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KupdT/$/a6- 149/1978 tentang Pakaian Dinas, Tanda pangkat dan Pengenal di Lingkungan Dinas pendapatan Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil
- Keputusan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep. 05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.
1. Pakaian Dinas adalah pakaian yang wajib dipakai oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjalankan tugas/pekerjaan dan/atau acara tertentu;
2. Fungsi Pakaian Dinas adalah:
a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai;
b. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian pegawai, dan
c. perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai serta etika pegawai ASN;
3. Pengadaan pakaian dinas pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Perangkat Daerah yang ditunjuk, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten Kediri dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.