Peraturan Bupati Kediri Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nonror 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Agustus 201 7 Nomor18O161761418.52f201 7 perihal Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus 2017 Nomor 050/63 1 1 /4 1 8. 52f20l.7 tentang Pembahasan Penyusunan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20O4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 2214, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5950)
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201t Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 149)
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147)
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak Hiburan diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak tldak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau Nomor Objek Pajak berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki;
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
(4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada petugas pajak;
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak dan daftar induk Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NFll/PD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.