Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksaanaan pengelolaan retribusi pelayanaan Tera/Tera Ulang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (7), Pasal 62 ayat (3), Pasal 66 ayat (3), Pasal 67 ayat (7), Pasal 69 ayat (3), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal perlu mengatur Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kendal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- YY Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
:
Ketentuan Retribusi;
Objek dan Subjek Retribusi;
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan retribusi;
Tata Cara dan Tempat Pembayaran dan Penyetoran Retribusi;
Tata Cara Permohonan dan pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Pengembalian Kelabihan Pembayaran Retribusi;
Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa;
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.