Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanian dan pangan di Kabupaten Kendal maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal yaitu Bidang Ketahanan Pangan, Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan, Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura,Seksi Tanaman Pangan, Seksi Hortikultura, Seksi Perlindungan, Usaha, Alat dan Mesin Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Seksi Produksi Perkebunan, Seksi Usaha, Pengolahan Hasil, dan Pemasaran,Seksi Perlindungan, Alat dan Mesin Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Seksi Produksi Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Seksi Usaha, Alat dan Mesin Peternakan, Bidang Sarana dan Prasarana, Seksi Pupuk, Pestisida, dan Pembiayaan, Seksi Lahan dan Seksi Irigasi,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.