Peraturan Bupati Kendal Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kendal Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 265 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyusun RKPD sebagai pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 43 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
  22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008
  23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014
  24. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2019
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
  32. Peraturan Bupati Kendal Nomor 53 Tahun 2013

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Dan Sistematika RKPD Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
43 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2019

Berlaku Tanggal
28 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (133.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar