Peraturan Bupati Kendal Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan diberbagai bidang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah diperlukan kebersamaan, gotong royong, dan peran serta semua pihak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan Daerah, Tentara Nasional Indonesia dapat berperan dalam percepatan pembangunan di daerah melalui mekanisme tugas bantuan Tentara Nasional Indonesia; bahwa untuk mewujudkan sinergitas Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dengan bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam percepatan pembangunan di Daerah yang diwujudkan dalam kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal sehingga dapat berjalan efektif, perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal; bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pemberian dan pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel, maka berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pemberian dan pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel, maka berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pelaksanaan kegiatan, sasaran dan ruang lingkup, penggunaan dana BKK KBM, sinergisitas pelaksanaan kegiatan, tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban BKK KBM, teknis pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kendal Nomor 49 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kendal |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kendal) |
Nomor | 49 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Kegiatan Karya Bhakti Mandiri Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Kendal |
Tanggal Ditetapkan | 31 Juli 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Juli 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Juli 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 49 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.