Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan sehingga dapat berdaya guna dalam membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kendal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan satuan PNF, nama lembaga, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, kurikulum, evaluasi dan pelaporan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.