Peraturan Bupati Kendal Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat untuk Keperluan Mendesak dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 Melalui Refocusing Kegiatan dan Perubahan Alokasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) melalui refocusing kegiatan dan perubahan alokasi anggaran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka sesuai Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tanggal 6 April 2020 dan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tanggal 15 April 2020, pelaksanaan kegiatan dimaksud perlu didukung dengan pembiayaan melalui Pendanaan Keadaan Darurat untuk keperluan mendesak dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui refocusing kegiatan dan perubahan alokasi anggaran dengan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat untuk keperluan mendesak diatur dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui Refocusing Kegiatan dan Perubahan Alokasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019
- . Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014
- . Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui Refocusing Kegiatan dan Perubahan Alokasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Pendanaan Keadaan Darurat;
Pelaksanaan Pengeluaran;
Pelaporan dan Petanggungjawaban;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.