PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukam, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf k ayat (3) Pasal 11 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
4. Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah;
8. Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 20 diubah;
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukam, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.