Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan: a.bahwa pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa mempunyai hak memperoleh tunjangan pelaksana tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 43/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 84/2015
- Peraturan Bupati Kab Kepahiang 5/2015
- dan Peraturan Bupati Kab Kepahiang 6/2015.
Materi Pokok:
peraturan ini dimaksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan dalam penghitungan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD yang bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APBdesa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD agar dapat memperoleh penghasilan yang layak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.