Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertibangan: bahwa RKPD kabupaten kepahain TA 2017 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber maupun sumber sumber lain, dengan mendorong pertisipasi masyarakat yang disusun berdasarkan pada hasil musyawarah perencanaan pembangunan RKPD kabupaten kepahiang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 25/2004
- Undang-Undang 23/2014
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 17/2007
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 8/2008
- Peraturan Presiden 1/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 54/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 18/2016
- Peraturan Daerah Kab Kepahiang 5/2008
- Peraturan Daerah Kab Kepahiang 8/2012
- Peraturan Daerah Kab Kepahiang 5/2015
- dan Perda Kab Kepahiang 6/2015.
Materi pokok:
RKPD Kabupaten Kepahiang tahun 2017 adalah dokumen perencanaan daerah kabupaten kepahiang untuk periode 1 tahun yaitu tahun 2017 yang dimulai dari tanggal 1 januari sampai 31 desember 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.