Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, perlu dilakukan penetapan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan: Undang-Undang 8/1999
  2. Undang-Undang 39/2003
  3. Undang-Undang 29/2004
  4. Undang-Undang 40/2004
  5. Undang-Undang 36/2009
  6. Undang-Undang 23/2014
  7. Undang-Undang 36/2014
  8. Peraturan Menteri Kesehatan 1/2012
  9. dan Kepmenkes 922/Menkes/sk/X/2008

Materi Pokok:
jenjang rujukan medis/spesimen terdiri dari:
a. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat I (PPK 1) yaitu puskesmas dan jaringannya (Pustu, Pusling, Poskedes dan polindes) b. Fasilitas kesehatan tingkat kedua/spesialistik sebagai pelaksana pelayanan kesehatan 2 (PPK 2) c. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga/ sub spesialis sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat 3 (PPK3)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
15 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2016

Berlaku Tanggal
31 Mei 2016

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (468.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar