Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dasar pertimbangan: bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi;
- bahwa aplikasi E-planning merupakan sistem informasi perencana sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahuna daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 25/2004
- Undang-Undang 23/2014
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 17/2007
- Undang-Undang 14/2008
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 8/2008
- Peraturan Presiden 1/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 18/2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 80/2015
- Peraturan Daerah kab Kepahiang 8/2012
- dan Perda Kab Kepahiang 13/2016.
Materi pokok;
maksud peraturan bupati kepahiang ini adalah:
a. mengatur pengelolaan aplikasi E-Planning untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten kepahiang, dan
b. mengelola penyampaian ususlan kegiatan prioritas, pengelolaan data dan penetapan rencana kegiatan untuk dokumen RKPD dan RKPD perubahan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.