Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekeyaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan fungsi pelayanan kepada masyarakat maka berdasarkan pertimbangan obyektif perlu diberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemkab kepahiang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:
- dasar Hukum: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Daerah Kab kepahiang 13/2016
- dan Peraturan Bupati Kepahiang 25/2016
Materi pokok:
kriteria yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:
a. tanggungjawab pelaksana tugas b. jenis, bobot dan beban pekerjaan, dan
c. kondisi kerja yang memiliki resiko tinggi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.