Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Realisasi Keuangan dan Fisik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk mengatur pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintahan kabupaten kepahiang
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum pembentukan peraturan adalah: Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 25/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 17/2007
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 39/2006
- Peraturan Pemerintah 2/2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Daerah kab Kepahiang 1/2016
- Peraturan Daerah Kab Kepahiang 8/2016
- dan Peraturan Bupati kepahiang 1/2016.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalahh:
maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.