Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Realisasi Keuangan dan Fisik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk mengatur pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintahan kabupaten kepahiang

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum pembentukan peraturan adalah: Undang-Undang 17/2003
  2. Undang-Undang 39/2003
  3. Undang-Undang 25/2004
  4. Undang-Undang 33/2004
  5. Undang-Undang 17/2007
  6. Undang-Undang 23/2014
  7. Peraturan Pemerintah 58/2005
  8. Peraturan Pemerintah 39/2006
  9. Peraturan Pemerintah 2/2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  11. Peraturan Daerah kab Kepahiang 1/2016
  12. Peraturan Daerah Kab Kepahiang 8/2016
  13. dan Peraturan Bupati kepahiang 1/2016.

Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalahh:
maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
910-24 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pelaporan Realisasi Keuangan dan Fisik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2016

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar