Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah perlunya disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh pemerintah desa dalam merencanakan dan menyusun APB Desa dalam rangka perencanaan dan penyusunan APBDesa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum dibentuknya peraturan adalah Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 43/2014
- Peraturan Pemerintah 60/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
- Peraturan Menteri Keuangan 49/2016
- Permendes 22/2016
- Peraturan Daerah Kab Kepahiang 12/2005
- Peraturan Bupati Kab Kepahiang 4/2017 dan Peraturan Bupati kab Kepahiang 2/2017
Materi pokok yang diatur dalam perbup ini adalah:
pedoman penyusunan APBdesa TA 2016 meliputi:
a. sinkronisasi kebijkan pemerintah desa dengan pemerintah daerah b. prinsip penyusunan APBdesa c. kebijakan penyusunan APBdesa d. teknis penyusunan APBdesa dan e. hal hal khusus lainnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.