Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan PermenDes tentang pendirian, pengurus dan pengelolaan, dan pembubabaran BUMDesa. selain itu dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum dibentuknya peraturan adalah: Undang-Undang 39/2003
  2. Undang-Undang 33/2004
  3. Undang-Undang 6/2014
  4. Peraturan Pemerintah 38/2007
  5. Peraturan Pemerintah 47/2015
  6. PermenDes 4/2015
  7. Peraturan Daerah Kab Kepahiang 13/2016 dan Peraturan Bupati 25/2016

Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
maksud dibentuk BUM Desa adalah menanmpung seluruh kegiatan perekonomian yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonoman yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya mesyarakat setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
18 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa)

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017

Berlaku Tanggal
20 Februari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.15 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar