Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbnagan dibentuknya peraturan adalah bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, selain menerima penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. besaran penghasilan tetap beserta tunjangan perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum dibentuknya peraturan adalah: Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 43/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 113/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 84/2015
- Peraturan Bupati Kab Kepahiang 7/2017
- dan Peraturan Bupati kab Kepahiang 2/2017
materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah bahwa peraturan bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghitungan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD yang bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APNDesa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD dapat memperoleh penghasilan yang layak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.