Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan dibentuknya peraturan adalah dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang, pejabat/pegawai pemerintah kabupaten kepahiang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan adalah: Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 31/1999
- Undang-Undang 30/2002
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 23/2014
- Undang-Undang 5/2014
- Peraturan Pemerintah 79/2005
- Peraturan Pemerintah 60/2008
- Peraturan Pemerintah 53/2010
- Peraturan Presiden 55/2012
- PermenPANRB 52/2014
- PerKPK 2/2014, dan SE Mendagri 061/7737/SJ
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah;
Peraturan bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemda
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.