Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan dibentuknya peraturan adalah dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang, pejabat/pegawai pemerintah kabupaten kepahiang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan adalah: Undang-Undang 28/1999
  2. Undang-Undang 31/1999
  3. Undang-Undang 30/2002
  4. Undang-Undang 39/2003
  5. Undang-Undang 23/2014
  6. Undang-Undang 5/2014
  7. Peraturan Pemerintah 79/2005
  8. Peraturan Pemerintah 60/2008
  9. Peraturan Pemerintah 53/2010
  10. Peraturan Presiden 55/2012
  11. PermenPANRB 52/2014
  12. PerKPK 2/2014, dan SE Mendagri 061/7737/SJ

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah;
Peraturan bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemda

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
26 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
10 April 2017

Diundangkan Tanggal
10 April 2017

Berlaku Tanggal
10 April 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (851.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar