Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dasar Pertimbangan peraturan adalah: bahwa dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Negara/daerah terhadap PNS bukan bendahara atau pejabat lain, maka peraturan Bupati kepahiang Nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 63 Tahun 2017 ini adalah:
- dasar hukum peraturan adalah: UUD 1945
- Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 23/2014
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 38/2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- dan Perda Kab Kepahiang 08/2016
Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
ruang lingkup peraturan adalah semua pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat negara, pejabat lainnya serta pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, wajib mengganti kerugian tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.