Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 65 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 65 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 65 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan adalah: Undang-Undang 28/1999
  2. Undang-Undang 17/2003
  3. Undang-Undang 39/2003
  4. Undang-Undang 1/2004
  5. Undang-Undang 25/2004
  6. Undang-Undang 33/2004
  7. Undang-Undang 23/2014
  8. Peraturan Pemerintah 24/2004
  9. Peraturan Pemerintah 24/2005
  10. Peraturan Pemerintah 54/2005
  11. Peraturan Pemerintah 55/2005
  12. Peraturan Pemerintah 56/2005
  13. Peraturan Pemerintah 57/2005
  14. Peraturan Pemerintah 58/2005
  15. Peraturan Pemerintah 71/2010
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri 64/2013
  18. Peraturan Daerah Kab Kepahiang 14/2016
  19. Peraturan Daerah kab Kepahiang 8/2016
  20. Peraturan Bupati Kepahiang 1/2016 dan Peraturan Bupati Kepahiang 26/2016

Materi poko yang diatur dalam peraturan adalah laporan realisasi anggaran TA 2016 dan ringkasan realisasi anggaran TA 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
65 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (204.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar