Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 71 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Kepahiang, serta untuk melaksanakan keputusan bersama menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, menteri dalam negeri, menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A Tahun 2017 dan nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, maka perlu diataur besaran biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten kepahiang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 71 Tahun 2017 ini adalah:
- dasar hukum peraturan adalah
- Undang-Undang 5/1960
- Undang-Undang 39/2003
- Undang-Undang 6/2014
- Undang-Undang 23/2014
- Undang-Undang 30/2014
- Peraturan Pemerintah 30/2014
- Peraturan Pemerintah 24/1997
- danPermenAgraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35/2016
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
maksud ditetapkannya perbup ini untuk memberikan pedoman dalam menetapkan besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten kepahiang yang sebesar-besarnya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.