Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 72 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 72 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 08 Tahun 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang penjabaran perubahan APBD TA 2017

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 72 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan adalah: Undang-Undang 28/1999
  2. Undang-Undang 17/2003
  3. Undang-Undang 39/2003
  4. Undang-Undang 1/2004
  5. Undang-Undang 15/2004
  6. Undang-Undang 25/2004
  7. Undang-Undang 33/2004
  8. Undang-Undang 28/2009
  9. Undang-Undang 23/2014
  10. Peraturan Pemerintah 20/2001
  11. Peraturan Pemerintah 65/2001
  12. Peraturan Pemerintah 23/2005
  13. Peraturan Pemerintah 54/2005
  14. Peraturan Pemerintah 55/2005
  15. Peraturan Pemerintah 56/2005
  16. Peraturan Pemerintah 58/2005
  17. Peraturan Pemerintah 8/2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011
  20. Peraturan Menteri Keuangan 162/PMK.07/2015 dan Perda Kab Kepahiang Nomor 8 tahun 2016

Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah penjabaran perubahan APBD yang diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Nomor
72 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (183.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar