Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;dan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
- TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; TATA CARA PEMBAYARAN; KETENTUAN PERALIHAN.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kepahiang |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kepahiang) |
Nomor | 4 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang |
Tanggal Ditetapkan | 06 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan | 06 Mei 2021 |
Berlaku Tanggal | 06 Mei 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.