Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018; 8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;dan 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.207/2020 Tahun 2020.
- Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kepahiang |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kepahiang) |
Nomor | 15 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Perubahan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang |
Tanggal Ditetapkan | 16 September 2021 |
Tanggal Diundangkan | 16 September 2021 |
Berlaku Tanggal | 16 September 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.