Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan pada kegiatan pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu diatur Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa;
- bahwa dalam pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu mengubah Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 SALINAN jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 6 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864)
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 63), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424)
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12)
- Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2021).
BARANG DAN JASA;
DANA DESA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.