Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Kepmendagri Nomor 131.21-667 Tahun 2016
- Kepemendagri Nomor 131.21-668 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2016
- Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja pemerintah desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.